PosRakyat – Kebijakan Pelaksan tugas (Plt) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, dr. Jumriani ihwal pengadaan barang dan jasa alat kesehatan (Alkes) disinyalir melakukan mark up harga satuan barang.
Baca Juga: Dugaan Kasus Suap Jembatan Palu IV Belum Selesai, LS-ADI: Copot Kajati Sulteng
Alkes tersebut berupa rapid test Covid – 19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, dimana anggaran tersebut melalui refocusing dan realokasi anggaran Pemprov Sulteng 2020 saat awal puncak pandemi Covid – 19.
Baca Juga: Dialog Publik di Kecamatan Mantikolore Soroti Ketidakpatuhan PT Citra Palu Mineral
Ketua Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Wiwik Jumiatul Rofi’ah menyebutkan harga satuan barang dan jasa Alkes tersebut bukan mark up, tetapi menurutnya ada ketidakwajaran harga dalam proses pembelanjaannya.
Baca Juga: Dikunjungi Kapolri, Jaksa Agung: Ini Tonggak Peningkatan Sinergitas
Berdasarkan hasil rapat Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulteng, Pansus meminta agar hasil temuan tersebut segera ditindaklanjuti dan dihitung oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Provinsi, apakah ada selisih harga atau tidak.
“Sekarang apa, sesuai dengan disampaikan BPK untuk ditindaklanjuti APIP. Kita tunggu hasil APIP nanti,” ujar, Wiwik via sambungan telepon, Selasa 2 Februari 2021.
Politis PKS ini mengaku hingga saat ini pihak Pansus masih menunggu hasil perhitungan dari APIP, setelah ada hasil kemudian akan disampaikan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sulteng.
Berdasarkan sejumlah data dan dokumen yang dihimpun wartawan dari sumber terpercaya mengungkapkan bahwa adanya indikasi mark up dan dugaan ketidakwajaran harga pengadaan barang dan jasa bahan habis pakai penanggulangan Covid – 19 berupa rapid test IgG/IgM sebesar Rp 438 juta lebih. Pelaksana atau perusahaan kontraktor yang mengadakan Alkes tersebut adalah PT Indo Persada Sejahtera sesuai surat pesanan Nomor 027/01.SP/PT.IPS/Dinkes/IV/2020 tanggal 29 Juni 2020 senilai Rp 1, 450 miliar lebih. Berdasarkan berita acara dan perhitungan bersama Nomor 602/02.BAPB/PT.IPS/VII/Dinkes/2020 tanggal 6 Juli 2020 dan surat pesanan tersebut disepakati kontrak 602/04.Kontrak/PT.IPS/VII/Dinkes/2020 tanggal 6 Juli 2020, pekerjaan tersebut telah dilakukan serah terima berdasarkan berita acara serah terima Nomor 602/03.BASTHP/PT.IPS/Dinkes/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 telah dibayar lunas. Berdasarkan SP2D Nomor 06268/SP2D.LS/BPKAD/2020 tanggal 14 Juli 2020.
Data dan dokumen menduga bahwa belanja pengadaan pekerjaan itu tidak melampirkan bukti – bukti kewajaran harga yang memenuhi dari penyedia. Oleh sebab itu memunculkan indikasi berupa mark up atas pekerjaan proyek Alkes tersebut.