Sarmin menjelaskan bahwa setiap kontraktor yang bekerja di bawah naungan CPM memiliki kontrak kerja yang diawasi oleh pihak berwenang. Hal ini menjadi bukti transparansi CPM dalam bermitra.
Sementara, dalam forum yang sama, anggota DPRD Sulawesi Tengah, Musliman, memberikan klarifikasi terkait dokumen perizinan PT AKM. Ia menyebutkan, PT AKM memiliki IUJP sah dengan nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022, yang diterbitkan pada 26 September 2022.
“Izin itu sudah ada sejak tahun 2020. Karena perubahan regulasi, dokumen tersebut diperbarui di tahun 2022. Sebelum itu, tidak ada aktivitas karena bencana di Palu dan pandemi COVID-19,” jelas Musliman.
Ia juga memastikan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan aktivitas tambang ilegal oleh PT AKM.
“Kami sudah melakukan pengawasan. Tidak mungkin perusahaan ini melakukan tambang ilegal,” tambahnya.
Pernyataan Sarmin dan Musliman membantah laporan JATAM Sulawesi Tengah yang mengklaim adanya aktivitas pertambangan ilegal oleh PT AKM. CPM dan DPRD Sulawesi Tengah menegaskan bahwa semua aktivitas di wilayah kontrak karya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Tuduhan itu tidak berdasar. Semua berjalan transparan dan diawasi,” tutup Sarmin.






