CPM Tegaskan AKM Beroperasi Sesuai Regulasi, Bantah Tuduhan Aktivitas Ilegal

Redaksi
PT.Citra Palu Mineral (CPM). Foto: ZF/Posrakyat.com
A-AA+A++

PosRakyat – PT Citra Palu Mineral (CPM), pemegang kontrak karya (KK) pertambangan emas di Poboya, memastikan bahwa PT Adijaya Karya Makmur (AKM), mitra kerja mereka, telah beroperasi sesuai regulasi dan memiliki izin yang sah. Pernyataan ini menanggapi tuduhan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah terkait dugaan aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

Sarmin, Superintendent Community Relation CPM, menegaskan bahwa PT AKM telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Juga: Rusdy Mastura: Anwar Hafid Pemimpin Ideal untuk Sulawesi Tengah

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Server dan Storage PT Telkom: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru, Kerugian Negara Capai Rp280 Miliar

“Semua yang bekerja di CPM dinilai oleh Kementerian ESDM. Selama mereka (ESDM) belum menilai ada pelanggaran, semuanya baik-baik saja. Kami pastikan AKM memiliki IUJP dan bekerja secara resmi,” ujar Sarmin, Jumat (11/1) malam.

Ia menambahkan, CPM hanya bekerja sama dengan kontraktor yang memenuhi spesifikasi dan keahlian sesuai standar regulasi.

“Kami tidak mungkin menunjuk mitra yang tidak memenuhi syarat. Semua aktivitas diawasi oleh pemerintah,” tegas Sarmin usai diskusi publik yang digelar Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI).

Sarmin menjelaskan bahwa setiap kontraktor yang bekerja di bawah naungan CPM memiliki kontrak kerja yang diawasi oleh pihak berwenang. Hal ini menjadi bukti transparansi CPM dalam bermitra.

Sementara, dalam forum yang sama, anggota DPRD Sulawesi Tengah, Musliman, memberikan klarifikasi terkait dokumen perizinan PT AKM. Ia menyebutkan, PT AKM memiliki IUJP sah dengan nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022, yang diterbitkan pada 26 September 2022.

“Izin itu sudah ada sejak tahun 2020. Karena perubahan regulasi, dokumen tersebut diperbarui di tahun 2022. Sebelum itu, tidak ada aktivitas karena bencana di Palu dan pandemi COVID-19,” jelas Musliman.

Ia juga memastikan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan aktivitas tambang ilegal oleh PT AKM.

“Kami sudah melakukan pengawasan. Tidak mungkin perusahaan ini melakukan tambang ilegal,” tambahnya.

Pernyataan Sarmin dan Musliman membantah laporan JATAM Sulawesi Tengah yang mengklaim adanya aktivitas pertambangan ilegal oleh PT AKM. CPM dan DPRD Sulawesi Tengah menegaskan bahwa semua aktivitas di wilayah kontrak karya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Tuduhan itu tidak berdasar. Semua berjalan transparan dan diawasi,” tutup Sarmin.