PosRakyat – PT Citra Palu Mineral (CPM), pemegang kontrak karya (KK) pertambangan emas di Poboya, memastikan bahwa PT Adijaya Karya Makmur (AKM), mitra kerja mereka, telah beroperasi sesuai regulasi dan memiliki izin yang sah. Pernyataan ini menanggapi tuduhan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah terkait dugaan aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Sarmin, Superintendent Community Relation CPM, menegaskan bahwa PT AKM telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca Juga: Rusdy Mastura: Anwar Hafid Pemimpin Ideal untuk Sulawesi Tengah
“Semua yang bekerja di CPM dinilai oleh Kementerian ESDM. Selama mereka (ESDM) belum menilai ada pelanggaran, semuanya baik-baik saja. Kami pastikan AKM memiliki IUJP dan bekerja secara resmi,” ujar Sarmin, Jumat (11/1) malam.
Ia menambahkan, CPM hanya bekerja sama dengan kontraktor yang memenuhi spesifikasi dan keahlian sesuai standar regulasi.
“Kami tidak mungkin menunjuk mitra yang tidak memenuhi syarat. Semua aktivitas diawasi oleh pemerintah,” tegas Sarmin usai diskusi publik yang digelar Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI).