Dewan dan LSM Dukung Upaya CPM Bangun Warga Sekitar

oleh -
oleh
Dewan dan LSM Dukung Upaya CPM Bangun Warga Sekitar. Foto: Ist

Terpisah, Manager External and Compliance PT CPM Amran Amier menyatakan pihaknya terus mengupayakan tata kelola perusahaan yang baik atau corporate governance (GCG) sesuai peraturan perundang-undangan. Perhatian terhadap masyarakat lokal adalah bagian pelaksanaan GCG itu.

Dia menjelaskan sejak awal aktivitas pertambangan CPM di Poboya telah melibatkan masyarakat lokal. Perusahaan telah melakukan sosialiasi terkait status lahan dalam hal wilayah kontrak karya.

Kemudian di tahapan konstruksi, hampir sebagian besar tenaga kerja adalah masyarakat lokal di lingkar tambang.

Dia menjelaskan dari 100 persen tenaga kerja di CPM, sekitar 56 persen tenaga kerja di area ring satu berasal dari masyarakat lokal seperti Kelurahan Poboya, Lasoani, Tanamodindi, Talise, Talise Valangguni hingga Kawatuna.

“Untuk ring dua atau tenaga kerja dari Kota Palu mencapai 75 persen. Angka tenaga kerja mencapai 80-an persen untuk total tenaga kerja se Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Adapun kata dia, 20 persen sisanya merupakan tenaga kerja yang memiliki kapasitas yang tidak didapatkan di dalam wilayah Sulteng dan didatangkan dari beberapa wilayah di Indonesia.

Selain itu, terkait corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat lingkar tambang, CPM telah memiliki Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) yang disahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESM).

Terkait adanya pertambangan ilegal yang mengatasnamakan tambang rakyat dalam kawasan kontrak karya PT CPM, Amran mengatakan telah mengalami peningkatan beberapa bulan terakhir. Tercatat sekitar 250 truk melakukan aktivitas pengerukan material dengan 120 lokasi perendaman di dalam area CPM.

Bahkan, terjadi beberapa kali kecelakaan kerja yang menimpa para penambang itu. Karena aktivitas ilegal itu, menjadikan tidak ada pihak yang bisa bertanggung jawab terhadap warga yang mengalami kecelakaan.

“Tahun 2021, perusahaan pernah membayar sanksi ke negara, karena adanya tambang ilegal di dalam kawasan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, salah satu solusi pemberdayaan masyarakat lingkar tambang dengan membentuk koperasi. Masyarakat yang tergabung dalam koperasi dapat mengolah material yang tidak sesuai dengan kriteria perusahaan.

“Perusahaan dapat bekerjasama dengan koperasi yang dibentuk masyarakat. Dan, material yang tidak lolos kriteria perusahaan, dapat diolah kembali oleh koperasi masyarakat,” katanya.

Dengan solusi itu, masyarakat tidak lagi menambang secara langsung, karena memiliki resiko yang sangat besar serta dapat menyebabkan kecelakaan kerja.

Amran juga berharap pemerintah setempat untuk mendukung dan menfasilitasi masyarakat lingkar tambang untuk segera membentuk koperasi.***