PosRakyat – Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura menjelaskan terkait pengunduran diri Bupati Banggai Kepulauan yang ramai diberitakan akhir akhir ini.
Sebagaimana diberitakan, dimana Pj Bupati di Banggai Kepulauan (Bangkep) Dahri Saleh yang baru dilantik saat itu oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ma’mun Amir pada 30 Mei 2022 lalu, tiba tiba mengundurkan diri saat itu juga.
Kabar ini tentunya mengejutkan banyak pihak terlebih lagi masyarakat di Banggai Kepulauan.
Seperti diketahui, Dahri Saleh dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131-72-1180.
Berdasarkan hal tersebut, Gubernur Sulteng melalui Tenaga Ahli (TA) Bidang Komunikasi Publik (PR, ) Andono Wibisono kepada PosRakyat.com, Selasa 7 Juni 2022 menjelaskan bahwa pada tanggal 18 April 2022, gubernur mengirim surat ke Mendagri dengan mengusulkan nama 3 orang untuk pengusulan pejabat Bupati Bangkep.
Selanjutnya kata dia, pada tanggal 25 April 2022, gubernur kembali mengirim surat ke Mendagri dengan penegasan mengusulkan satu nama sebagai pejabat Bupati Bangkep yakni Ikhsan Basri.
Sementara itu, terkait pernyataan Dahri Saleh yang mengatakan bahwa pengunduran dirinya merupakan arahan gubernur adalah tidak benar.
Kemudian, pimpinan memberikan arahan_tugas penting sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sulawesi Tengah yang beban tugas dan fungsinya sangat vital. Keputusan mengundurkan diri tersebut atas dasar pertimbangan sendiri dan tanpa paksaan siapa pun sebagaimana surat yang ditandatangani yang bersangkutan.