Lebih lanjut, ikatan penguasaan masyarakat hukum adat dengan tanah dan sumber daya alamnya sebagai salah satu pilar identitas masyarakat hukum adat, diperkuat lagi dalam pasal 6 (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, yang menyebutkan; “Identitas masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat (Hak-Hak atas Wilayah Adat) dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.”
“Kami dari AMAN Sulteng siap mendukung perjuangan Lembaga Adat Poboya merebut hak asasinya, termasuk CSR bagi perusahaan Tambang PT CPM,” tegas Asran.
Selain itu, orasi lainnya juga diteriakkan Fajar Maulana sebagai ketua Aliansi Palu Monggaya (APM) yang juga menjabat ketua LBH Palu mengatakan, nasib yang dialami masyarakat Buluri dan Watusampo justeru menerima dampak langsung akibat aktivitas penambangan tersebut, seperti abu dan rusaknya jalan dan pantai.
“Setelah menang di Pengadilan Negeri Palu, kami APM yang tergabung dalam aliansi progresif perjuangan CSR Pro Rakyat di Buluri dan Watusampo menunjukkan bahwa perusahaan tambang Galian C selama ini hadir sama sekali tidak pernah membayar CSR,” tegas Fajar.
“Coba kita sekarang lakukan perjalanan ke Donggala melewati Buluri dan Watusampu dengan berkendaraan motor, pasti sepanjang jalan kita menerima abu berkeliaran dijalan.” Katanya lagi.
“Mana itu CSR, justeru Abu yang kita dapat,” ujarnya.
Acara yang sejak awal dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Mantikolore, Dwi mengaku siap menerima aspirasi dan bantuan moril kepada warganya. Bahkan kata dia kantor kecamatan menyediakan pelayanan utama bagi aspirasi masyarakat.
“Selaku pemerintah kecamatan kami siap menerima aspirasi dan bantuan moril untuk masyarakat. Untuk itu mari kita cari solusinya,” ujar Dwi saat menutup dialog bersama itu.
Sementara, ketua Lembaga Adat Poboya juga berterima kasih atas perhatian nara sumber dan peserta dalam usahanya menciptakan harapan besar masyarakat di Poboya.
“Kami selaku Ketua Adat Poboya berterima kasih kepada LBH Rakyat dan pihak kecamatan Mantikolore yang hari ini melaksanakan kegiatan dialog bersama mencari solusi atas CSR PT CPM.
“Tanpa dukungan pihak-pihak yang memiliki kebersamaan mencari solusi yang ada di Poboya, pastilah acara dialog ini tidak terjadi.” Katanya.
Dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulteng diwakili langsung Ketua dan Sekretarisnya, Sofyan dan Faisal berharap adanya keberlanjutan hidup dari situasi ekonomi sosial budaya dari kehadiran PT CPM.
Menurutnya, walaupun LBH Rakyat ini baru berdiri tanggal 10 Desember tahun lalu, namun pengurus dan aktivisnya bukan baru dalam advokasi CSR.
“LBH Rakyat siap menjadi pembela rakyat untuk kasus lingkungan dengan CSR di Kota Palu.” Katanya.
Selain itu, Advokat Rakyat Agussalim SH juga menuturkan bahwa pada prinsipnya, CSR itu komitmen global, Indonesia negara hukum, perusahaan wajib untuk menjalankan hak dan kewajiban atas Sumber Daya Alam (SDM).
“CSR tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) merupakan suatu komitmen perusahaan untuk membangun kualitas kehidupan yang lebih baik bersama dengan para pihak yang terkait, utamanya masyarakat disekelilingnya dan lingkungan sosial dimana perusahaan tersebut berada, yang dilakukan terpadu dengan kegiatan usahanya secara berkelanjutan.” Pungkasnya.***






