Dialog Publik di Kecamatan Mantikolore Soroti Ketidakpatuhan PT Citra Palu Mineral

oleh -
oleh
Dialog dalam rangka menyoroti ketidakpatuhan PT CPM dilaksanakan di kantor kecamatan Mantikolore, kota Palu, Sulteng pada Senin 1 Februari 2021. Foto: Ist

PosRakyat – Sejumlah masyarakat dari berbagai pihak menggelar dialog kebijakan Lingkungan Hidup Indonesia disektor pertambangan melalui tanggung jawab sosial lingkungan atau yang dikenal sebagai CSR (Corporate Social Responsibility) dilaksanakan di kantor Kecamatan Mantikolore, Kota Palu, Senin 1 Februari 2021.

Baca Juga:Sindikat Judi Online di Palu Ditangkap Polda Sulteng, Bandar Berasal dari Binjai

Kegiatan tersebut menyoroti ketidakpatuhan perusahaan tambang emas PT Citra Palu Mineral (CPM) atas TJSL – CSR ini menghadirkan narasumber dan pegiat tambang rakyat dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulteng.

Adapun pembicara lainnya yakni Presidium Ikatan Alumni Untad (IKA UNTAD) Ir. Rijal Abdul Rauf dan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulteng bekerjasama dengan Lembaga Adat Poboya.

Baca Juga: DPRD Kota Palu Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi di Sulbar

Hadir sebagai peserta dari Aliansi Palu Monggaya (APM) bersama LBH Palu dengan masyarakat Buluri dan Watusampu dimana menjawab keberadaan CSR Pro Rakyat dan lingkungan kasus tambang di Kota Palu yang carut marut telah dimenangkan oleh masyarakat di keluarahan Buluri dan keluarahan Watusampu, kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulteng.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Kabupaten Tolitoli Dijebloskan ke Penjara

Presidium IKA UNTAD yang juga menjabat Kepala Dinas Tata Ruang Kota Palu menyayangkan reposisi tata kelola ruang yang tumpang tindih tersebut.

“Sekiranya limbah aktivitas tambang emas apakah memiliki lokasi yang bisa aman, dan dimana lokasi itu jika ruang dan tempatnya di wilayah Kota Palu sudah tidak ada. Sementara kita tahu, limbah emas sangat berbahaya bagi manusia.” Tutur Rijal Abdul Rauf yang juga Mantan aktivis 98 itu.

Lanjut ia mengatakan bahwa CSR itu dibutuhkan untuk memastikan apakah pihak perusahaan dapat dikerjasamakan memiliki program ekologi, sosial budaya (EKOSOB). Semisal kata dia, mempertanyakan apakah CSR sudah dijalankan oleh perusahaan tambang atau belum.

Sementara Isman SH ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulteng menyarankan agar hak rakyat atas informasi publik memiliki akses yang dijamin hukum. Karena hak rakyat menurutnya selain dijamin oleh aturan hukum, soal lingkungan hidup lebih prinsip sifatnya.

“Ini semua harus kita bersama tegaskan soal Informasi Publik itu adalah hak rakyat,” tegas Isman yang juga mantan Kordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng.

Diikuti dengan dukungan pernyataan pembicara sebelumnya, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulteng, Asran menunjukkan bahwa jauh sebelum negara hadir, Masyarakat Adat Nusantara sudah lebih dulu mendiami negeri ini.

Menurutnya, hadirnya negara menjamin keberadaan masyarakat hukum adat dalam kehidupan sehari-harinya.

Tap MPR No IX Tahun 2001 dan Undang undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 tegas menyebutkan Hak Adat sebagai format hukum dari kearifan sosial, yakni hak ulayat. Bahkan dalam Pasal 18 b ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati tiap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak adatnya.