Mantan Direktur LBH Sulteng ini mengatakan, untuk mengetahui benar dan tidak Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun terlebih dahulu.
“Agar diproses pidana oknum yang menjual,” tambah Razak.
Sementara itu Kades Bungintimbe Kisran saat dihubungi tim media ini melalui pesan whatsapp untuk kepentingan konfirmasi tampaknya tidak berkenan memberikan tanggapan.
Padahal, pesan konfirmasi yang dilayangkan wartawan terlihat centang 2 dan juga terlihat tanda sudah dibaca, namun tidak membalas konfirmasi tersebut.
Tak hanya itu, tim media ini juga telah mencoba menghubungi via telepon whatsapp, namun lagi-lagi tidak ada jawaban meski telepon berdering tanda saluran terhubung.***
(TIM)






