PosRakyat – Camat Rio Pakava, Tamrin, S.Pd, M.Pd mengklarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menduga dirinya telah melakukan pungutan liar (Pungli).
Tamrin menjelaskan, bahwa pada tahun 2021 tidak ada penerimaan perangkat desa di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala dikarenakan adanya wabah penyakit Covid-19.
“Jadi tidak ada kegiatan mengumpulkan perangkat desa karena melanggar protokol kesehatan (Prokes), jelasnya.
Menurut Tamrin, apa yang dilakukannya itu adalah penyegaran perangkat desa dan pengganti antar waktu bagi perangkat desa yang mengundurkan diri. Hal ini untuk mengevaluasi kinerja mereka sekaligus melakukan pembinaan dan pembekalan kerja kerja sesuai tupoksi masing-masing perangkat desa agar desa menjadi lebih baik dari tahun- tahun sebelumnya.
“Kegiatan tersebut dilakukan dengan mengunjungi setiap desa, bukan kumpul di kantor camat,” katanya.
Sementara kata Tamrin, untuk pungutan dana Rp200 ribu setiap perangkat itu hanya bahasa mengada ada. Dia menegaskan, jika diperlukan keterangan dari perangkat desa dirinya siap mengumpulkan mereka demi nama baiknya sebagai camat.






