Diduga Lakukan Pungli, Ini Klarifikasi Camat Rio Pakava

oleh -
oleh
Camat Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Tamrin. [Ist]

Ia mengatakan, terkait dugaan pungutan meteran listrik itu urusan pihak PLN, bukan camat.

Kemudian, mengenai proyek- proyek desa itu merupakan hak preogratif desa sesuai amanah undang-undang no 6 tentang pedesaan, bahwa desa adalah otonomi pemerintah desa yang berhak mengatur rumah tangga desanya.

“Camat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hanya melakukan fungsi pembinaan, evaluasi dan pengawasan. Jadi tidak benar harus menyetor kepada oknum- oknum tertentu,” jelasnya.

Diketahui, pada tanggal 2 okteber 2018 lalu peresmian listrik terang di Kecamatan Rio Pakava yang dirangkaikan dengan beberapa kegiatan yakni peresmian anggota BPD dan peresmian taman kantor kecamatan oleh bupati Donggala yang dihadiri direktur PLN Sulutenggo, direktur PLN Palu dan PLN Donggala serta ribuan masyarakat dengan rasa gembira dan suka cita.

Dalam kegiatan itu camat secara pribadi menyumbangkan 2 ekor sapi dan di bantu Pemda Donggala.***

Penulis: Iwan