Dalam hal pertamanan itu sendiri, khususnya di Taman Kota GMB dan Taman Pajala, setiap lapak yang berjualan kuliner dikenakan biaya retribusi sebesar 25 Ribu Rupiah per bulannya, sedangkan lapak yang menyediakan arena permainan bagi anak-anak dikenakan retribusi sebesar Satu Juta Rupiah per bulan namun pembayarannya dilakukan dengan cara berpatungan antar sesama penjual, hal itu juga akan diberlakukan di dua taman yang baru akan di tata. Ia mengakui retribusi pertamanan ini dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tolitoli.
Target capaian PAD yang di bebankan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tolitoli untuk hal retribusi pertamanan sebesar sembilan Juta Rupiah per tahunnya.

Namun, hingga Triwulan ke III di tahun 2019 ini retribusi tersebut sudah melampaui target yakni mencapai lebih dari 12 Juta Rupiah, melihat tingginya capaian PAD dari sisi retribusi pertamanan, sehingga target PAD dari rertribusi pertamanan pada Disperkim dinaikkan menjadi 15 Juta Rupiah per tahun.
Menurut Rahman, selain melakukan penataan terhadap dua taman tersebut, beberapa fasilitas di Taman Kota GMB yang sudah lama keberadaannya juga akan dilakukan perbaikan, seperti Water Closet (WC) umum.
Sebab, saat ini WC yang ada tidak dapat berfungsi dengan baik. Selain itu, jumlah lapak-lapak penjual yang berjualan di lokasi taman, juga di batasi serta disesuaikan dengan daya tampung taman itu, agar terhindar dari kacau balaunya penjual dan pengunjung, hal ini juga dilakukan guna menjaga agar taman-taman tersebut tetap terlihat rapi dan teratur serta dapat memberikan kenyamanan kepada setiap pengunjungnya.
Reporter: Antho Cimok






