Dituduh Curi Mobil Sendiri, ART Gugat Perdata Rp 35 Miliar

oleh -
oleh
Pengacara, ART, Amirullah, SH. Foto: Ist

Tapi Yenny tidak mengakui dan menafikan hal itu. Justru, Yenny dan kuasa hukumnya Rifaldi Patalau memviralkan melalui media online dan media sosial pasca melapor di Polda. Padahal atas kepemilikan mobil tersebut Yenny selaku tergugat hanya dipinjam nama.

Parahnya lagi, mereka selalu mengaitkan kedudukan Abdul Rachman Thaha dan DPD RI telah melakukan pencurian mobil. Yang mana diketahui mobil itu bukan kepunyaan Yenny.

“Pelaporan polisi terhadap klien kami kemudian itu di-blow up secara meluas di media dan medsos, sehingga menciptakan persepsi negatif di masyarakat. Klien kami sangat dirugikan,” katanya.

Menurutnya, ART memiliki bukti yang dapat dipercaya atas kepemilikan mobil Honda CR-V. Berbeda dengan pihak Yenny, fakta-fakta yang mereka pergunakan adalah yang tidak akurat, dan tidak dapat diverifikasi secara hukum.

Perbuatan mereka kepada ART, dapat dipandang atau dikualifikasikan sebagai penghinaan yang merendahkan harkat martabat.

“Karena itulah, klien kami ini selaku calon anggota DPD RI yang saat ini sedang melakukan sosialisasi dan memasuki tahap kampanye, telah dirugikan secara materil dan inmateriil,” tegas Amirullah.

Ketika ditanya mengapa kliennya memutuskan meminjam nama Yenny Yus Rantung atas kepemilikan mobil CR-V, Amirullah menjawab karena alamat KTP kliennya di Makassar.

Untuk memudahkan proses pembelian kredit mobil saat itu, dipinjamlah nama Yenny untuk sementara.

Hal itu kemudian dibuktikan dengan upaya kliennya, sebut Amirullah, yang telah melakukan koordinasi dengan PT Balindo Manunggal di Palu. Bahwa akan dilakukan balik nama secepat mungkin.

“Tapi apa, pihak PT Balindo Manunggal siap menyanggupi itu setelah 6 bulan kemudian. Karena memang yang membayar uang DP dan angsuran adalah klien kami Abdul Rachman Thaha,” tandasnya.***