Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 pada pasal 8 poin 1 disebutkan, tingkat hukuman disiplin PNS terdiri dari Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat.
Khusus untuk hukuman disiplin berat, ada tiga tingkatannya juga yakni penurunan jabatan lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri PNS.
Seperti diketahui, dugaan adanya jual beli jabatan di lingkup Pemprov Sulteng mulai berhembus setelah pelantikan pejabat eselon III dan IV pada tanggal 28 April 2022 lalu.***






