Meski begitu, Erick menilai setiap kalangan yang ingin melakukan pelaporan agar bisa menilai dengan jernih pandangan-pandangan yang dianggap tak sejalan dengan pandangan pribadi pelapor. Misalnya, bila yang dilaporkan merupakan agenda pemerintah, maka seharusnya tidak dihubung-hubungkan dengan agenda kampanye.
“Kalau semua dilaporkan artinya sama saja membuat pemerintah tidak boleh bekerja. Kalau pemerintah tidak boleh bekerja, yang rugi itu kita semua, karena ekonomi tidak jalan,” tuturnya.
Sementara Grace mengaku siap mengikuti proses hukum yang berlaku usai dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh PPMI. PPMI melaporkan Grace atas dugaan penistaan agama lantaran Grace sempat menyatakan partainya tidak akan pernah mendukung perda syariah atau injil. Sebab, ia menilai seharusnya perda didasari oleh ketentuan hukum, bukan sekedar aturan agama yang berlaku.
Tak hanya siap mengikuti proses hukum yang akan berjalan, ia mengaku sudah mengantongi beberapa tawaran konsultasi hukum dari koleganya dari kalangan pengacara, yang siap membelanya bila proses hukum berlanjut.
“Syukur, sejak kemarin saya dikontak oleh banyak orangyang mengatakan mau mendampingi sebagai kuasa hukum. Ada beberapa teman yang sudah siap sedia juga, jadi kami siap untuk ikuti proses,” kata Grace.
Sebelumnya, pelaporan terhadap Grace dilakukan oleh kuasa hukum Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair, Eggi Sudjana. Laporan Eggi diterima Bareskirm dengan nomor laporan polisi LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018. Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sumber; CNNIndonesia:






