“Ini jelas merugikan masyarakat, pemerintah kabupaten Donggala harus mengambil sikap, sebab hal ini menyangkut kebutuhan pokok masyarakat,” kata Eko pada Posrakyat.com, Selasa ( 29/10/2019).
Selain itu, lanjut Eko, proyek yang tampak terbengkalai itu diduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum dan disinyalir ada kerugian negara yang ditimbulkan. Olehnya kata dia, diharapkan kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan.
“Aparat penegak hukum baik itu pihak kepolisian maupun kejakasaan kita minta agar hal ini dapat segera diusut tuntas. Apalagi informasinya pekerjaan itu tidak selesai namun telah dibayarkan seratus persen,” tegas Eko.
Menanggapi hal tersebut, kepala Dinas PUPR Kabupaten Donggala, Safrullah saat dihubungi via WhatsApp (WA) mengatakan, terkait dengan Pekerjaan Peningkatan SPAM IKK Balaesang, menurutnya telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulteng.
“Paket tsb sudah diperiksa oleh BPK, hasilnya sesuai yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.” Pungkasnya.


Penulis : Zoel






