“Sehingga penanganan pandemi virus ini bisa lebih cepat dengan hasil terbaik, sebab mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat daerah ini,” katanya.
KEWENANGAN PENUH
Sementara itu, menyangkut proses dan tahapan realokasi anggaran APBD Sulteng tahun 2020, menurut Abdul Karim Aljufri, Pemprov Sulteng diberikan kewenangan penuh dalam menentukan realokasi anggaran guna membiayai upaya percepatan penanganan pandemi virus corona di Sulteng.
Anggota DPRD Sulteng asal dapil Donggala-Sigi itu menguraikan, kewenangan Pemprov Sulteng didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona (Covid-19), Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19.
Karenanya, penentuan realokasi anggaran APBD 2020 itu, tidak perlu dibahas bersama DPRD Sulteng, karena kondisi kedaruratan yang butuh langkah cepat dalam penggunaan anggaran keuangan daerah.
“Menurur hemat saya, Pemprov Sulteng cukup menyampaikan pemberitahuan tentang keputusan realokasi APBD tersebut kepada DPRD Sulteng melalui pimpinan DPRD. Sedangkan peran DPRD terkait perubahan-perubahan anggaran itu nanti pada saat pembahasan dan penetapan APBD Perubahan,” kata Abdul Karim Aljufri. [BOB]






