“Untuk satuan pendidikan Paud, SD, SMP, serta Satuan Pendidikan Non-Formal yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali Satuan Pendidikan Terpadu Madani dan Satuan Pendidikan RI/MI/MTs/MA dan satuan pendidikan keagamaan lainnya yang menjadi kewenangan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, agar membuat kebijakan tersendiri, namun tidak bertentangan dengan kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.”
Surat edaran tersebut juga melarang dilakukannya Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk siswa baru dengan mengumpulkan siswa di satu tempat.
Surat edaran tersebut juga akan terus ditinjau kembali terkait perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait penyebaran Covid19 secara nasional.
Penulis : RE






