Pergub sulteng nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas pergub nomor 43 tahun 2016 tentang kedudukan dan susunan organisasi dinas daerah.
Pergub Sulteng nomor 20 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Pergub nomor 1 tahun 2018 tentang kedudukan dan susunan organisasi upt dinas, upt badan dan cabang dinas.
Pergub sulteng nomor 21 tahun 2020 tentang kedudukan dan susunan organisasi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah dan inspektorat daerah.
Persetujuan pelantikan dan pengukuhan ini adalah surat menteri dalam negeri nomor 821/1388/otda tanggal 3 maret 2021, hal persetujuan pengukuhan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Maka hal ini telah mendorong dilaksanakannya pelantikan dan pengukuhan bagi pejabat-pejabat yang cakap dan layak menduduki nomenklatur baru tersebut.
Dan selanjutnya jika tidak dilakukan pelantikan dan pengukuhan untuk mengisi pos jabatan pada nomenklatur tersebut, hal ini akan berdampak pada pelaksanaan anggaran dan kegiatan yang sudah terprogram di dalam jabatan dimaksud pada Tahun Anggaran 2021.
Lebih lanjut Gubernur menyampaikan bahwa pelantikan dan pengukuhan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan sebuah standar dalam rangka melakukan pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan supaya organisasi pemerintah daerah dapat bergerak lebih cepat, maupun substansi lainnya yaitu sebagai perwujudan pola pembinaan dan pengembangan karir ASN yang pada gilirannya berkorelasi dengan peningkatan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan seorang abdi negara.
Sementara, harapan gubernur pada pajabat yang dilakukan pengukuhan dan pelantikan agar dapat segera beradaptasi dan mempelajari apa yang menjadi tugas tanggungjawab barunya, demi hadirnya inovasi, kinerja dan kontribusi maksimal yang pemerintah melalui program kegiatan di unit kerja masing-masing.***
(BIRO HUMAS DAN PROTOKOL)






