PosRakyat – Gubernur Sulawesi Tengah Longky Djanggola melaksanakan pelantikan secara virtual, dan pengukuhan 9 orang pejabat secara offline pada Rabu.
Baca Juga: Soal Vaksin Nusantara, DPR RI Sebut BPOM Tidak Independen
Adapun pelantikan yang dilaksanakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 061/1505/Otda, tanggal 13 Maret 2020 perihal persetujuan nomenklatur perangkat daerah di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah ditindak lanjuti dengan ditetapkannya beberapa peraturan gubernur tentang perubahan struktur organisasi dan nomenklatur beberapa dinas, badan dan biro-biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yakni;
Baca Juga: Mantan Menteri Edhy Prabowo Beri Mobil dan Sewakan Apartemen Untuk Sespri Perempuan
Pergub sulteng nomor 15 tahun 2020 tentang perubahan atas pergub nomor 2 tahun 2018 tentang pembentukan dan susunan organisasi upt RSUD Madani Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Menaker Upayakan Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini
Pergub Sulteng nomor 16 tahun 2020 tentang perubahan atas pergub nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan susunan Organisasi UPT RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: LS-ADI Doa Bersama dan Santuni Keluarga Korban Longsor PETI Desa Buranga
Pergub Sulteng nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas pergub nomor 44 tahun 2016 tentang kedudukan dan susunan organisasi badan daerah.