PosRakyat – Rencana gugatan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri, yang bertagline BERAMAL, dinilai memiliki peluang kecil untuk diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh mantan Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Dr. Naharuddin, SH, MH, dalam wawancara melalui WhatsApp pada Jumat malam (13/12/2024).
Menurut Naharuddin, hakim MK cenderung berfokus pada pelanggaran yang signifikan memengaruhi hasil suara dibandingkan faktor rendahnya partisipasi pemilih. “Selama ini, MK jarang mengabaikan syarat ambang batas selisih suara, kecuali ada pelanggaran yang memengaruhi hasil secara signifikan,” jelasnya.
Baca juga: Hujan Gol dan Kontroversi: Indonesia Ditahan Imbang Laos di Piala AFF 2024
Baca Juga: CSRRP Resmi Berakhir: Pemulihan Pascabencana di Sulawesi Tengah Capai Titik Akhir
Senada dengan itu, pengamat politik dan kebijakan publik, Prof. Slamet Riady Cante, menyebutkan bahwa Pasal 158 UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 mengatur bahwa selisih suara yang dapat diajukan ke MK untuk sengketa pilkada harus sesuai persentase jumlah penduduk. “Untuk Pilgub Sulawesi Tengah, dengan selisih suara sekitar 7 persen antara Paslon 01 dan 02, gugatan akan sulit diterima,” katanya.
Prof. Slamet juga menekankan bahwa rendahnya partisipasi pemilih tidak menjadi fokus utama MK. Menurutnya, partisipasi yang lebih rendah dibandingkan pemilu legislatif dan pilpres dapat disebabkan oleh kejenuhan politik masyarakat.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan calon nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A. Lamadjido (BERANI), keluar sebagai pemenang dengan raihan 724.518 suara (45%). Paslon BERAMAL berada di posisi kedua dengan 621.693 suara (38,6%), diikuti oleh pasangan Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto dengan 263.950 suara (16,4%). Selisih suara antara Paslon BERANI dan BERAMAL mencapai 102.825 suara.
Ketua koalisi partai pengusung BERANI, Ronald Gimon, menegaskan kesiapan menghadapi gugatan. “Kami sudah menyiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan. Paslon BERANI akan didampingi pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Palu, Kamis (12/12/2024).
Sementara itu, ketua tim pemenangan BERAMAL, Dr. Hidayat Lamakarate, M.Si, belum memberikan konfirmasi terkait rencana gugatan hingga berita ini ditulis. Berdasarkan aturan MK, tenggat waktu pengajuan gugatan adalah tiga hari kerja setelah penetapan rekapitulasi hasil suara oleh KPU.
Kepala Biro Hukum MK, Fajar Laksono, dalam bimbingan teknis pada Oktober lalu, menyebut bahwa pengajuan permohonan hanya diterima jika diajukan sesuai waktu yang ditentukan. “Hari kerja dihitung sejak pukul 08.00 hingga 24.00 WIB,” jelasnya.
Partisipasi pemilih dalam Pilkada Sulawesi Tengah 2024 tercatat 72,6%, lebih tinggi dibandingkan beberapa provinsi lain seperti DKI Jakarta (58%) dan Sumatera Utara (52,5%). Meski demikian, angka ini masih berada di bawah Sulawesi Tenggara (81,36%) dan Gorontalo (80%).
Dengan hasil ini, Paslon BERANI tetap optimistis mempertahankan kemenangan jika gugatan dari BERAMAL dilanjutkan ke MK.









