PosRakyat – Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu mengabulkan sebagian permohonan restitusi diajukan oleh Herman selaku orang tua Abdul Rahim (8), korban pembunuhan oleh terpidana MF.
Permohonan restitusi tersebut di kabulkan senilai Rp20 juta dari restitusi di ajukan sebesar Rp43,5 juta.
Baca Juga: Pererat Silaturahmi, Kejati Sulteng Gelar Buka Puasa Bersama
Baca Juga: Jalin Silaturahmi, Kepala Dinas Kesehatan Pasangkayu Gelar Buka Puasa Bersama Staf dan Awak Media
“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan restitusi pemohon sebagian,” demikian putusan dibacakan oleh hakim Andi Juniman K, turut di hadiri kuasa hukum pemohon Rukli Cahyadi beserta rekan, pihak terkait Jaksa Desianty dan pihak ketiga Usman di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu, 3 April 2024.
Dalam putusannya hakim Andi memerintahkan Termohon MF dan pihak ketiga Usman melakukan pembayaran ganti rugi kepada pemohon sejumlah Rp20 juta, paling lambat 30 hari sejak penetapan restitusi.
Selain itu hakim Andi memerintahkan Termohon MF dan pihak ketiga Usman melaporkan pelaksanaan restitusi dengan disertai bukti pelaksanaanya kepada pemohon dengan tembusan Ketua Pengadilan Negeri Palu dan Kepala Kejaksaan Negeri Palu.
Dan memerintahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Palu melaksanakan restitusi secara paksa, jika Termohon MF dan pihak ketiga Usman tidak melaksanakan secara sukarela.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat selama ini KUHAP hanya mengatur perlindungan terhadap hak-hak terdakwa saja, maka sudah sepantasnya juga hak-hak korban juga diperhatikan dalam proses peradilan pidana.
Terkait besaran restitusi Rp20 juta berdasarkan kemampuan dari pihak ketiga. Sebab sejak peristiwa tersebut juga mengalami kerugian dengan perusakan rumah tempat tinggal mereka. Dan keluarganya juga mendapat ancaman dan cacian di media sosial.