Sementara itu, di Indonesia, Kemenag juga akan melakukan pemantauan atau rukyatul hilal di berbagai tempat di Indonesia, utamanya sebelum dilakukan sidang isbat pada Kamis (23/4).
Dalam keterangan resmi Dirjen Bimas Islam Kemenag, pemantauan tetap akan dilakukan, meskipun sedang ada kekhawatiran Covid-19. Untuk meminimalisasi penyebaran, pihak Bimas Islam telah menerbitkan beberapa aturan terkait pemantauan tersebut. Dari mulai anjuran melakukan sholat hajat, istirahat bagi petugas yang kurang sehat, pembatasan jumlah undangan, termasuk membatasi area petugas perukyat dan undangan.
Petugas dan undangan juga diwajibkan mengenakan masker dan dicek suhu tubuh sebelum memasuki area rukyat. Berdasarkan informasi, pemerintah juga akan menyiarkan sidang isbat secara daring. [Editor : ZF]






