Ini Kebijakan Pemerintah Terkait Penurunan UKT, Mahasiswa Wajib Tau !

oleh -
oleh
Ilustrasi kuliah (foto: istimewa)

3. Pimpinan perguruan tinggi dapat memberikan keringanan dan/atau kebijakan baru terkait UKT terhadap mahasiswa.

4. Mahasiswa yang berada di masa akhir kuliah boleh membayar (paling tinggi) 50% biaya UKT jika mengambil kurang atau sama dengan 6 SKS. (Kompas.com)

Nadiem juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut berdasar pada kesepakatan Majelis Rektor PTN pada 22 April 2020.

“Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari keringanan yang telah diberikan pemerintah” tutur Nadiem.

Kebijakan tersebut diakui Nadiem telah disepakati oleh seluruh PTN diseluruh Indonesia.

 

Editor :RE