Jaksa Jebloskan Dua dari Empat Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal ke Lapas IIB Tolitoli

Redaksi
Dua tersangka kasus pengadaan kapal di jebloskan ke Lapas Klas IIB Tolitoli, Jumat, 10 Februari 2023. Foto: Ist
A-AA+A++

PosRakyat – Tim Kejaksaan Negeri Tolitoli mengeksekusi dua tersangka pidana korupsi bernama Moh. Sahlan Bantilan dan Nurnengsih ke Lapas Klas II B Tolitoli, Jumat, 10 Februari 2023.

Kepala kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P Napitupulu, SH., MH melalui Kasi Intelejen Kejari Tolitoli Achmad Bhirawa Bissawab, SH., MH menyampaikan bahwa kedua tersangka itu dilakukan penahanan terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan kapal atau perahu penangkap ikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang melekat pada Dinas Perikanan kabupaten Tolitoli tahun anggaran 2019 lalu.

Baca Juga: Mendikbudristek Ajak Pers Berkolaborasi Majukan Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia 

Baca Juga: Presiden Jokowi: Indonesia Darurat Tambang Ilegal

Baca Juga: HPN 2023, Presiden Jokowi Sebut 3 Tantangan Pers Indonesia, Simak Penjelasanya 

Adapun 4 orang yang terseret dalam kasus Tipikor tersebut lanjut dia, yakni  Ir. Gusman selaku Kadis Perikanan, Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi. selaku PPK, kemudian Nurnengsih, S.Pi selaku PPTK dan dr. Mujahidin Dean selaku pihak ketiga / rekanan (Manajer Operasional Sulawesi Tengah CV. Wultom dan CV Generasi Pribumi).

“Empat orang terpidana kasus korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2019 itu sebelumnya telah divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor di pengadilan Tipikor Palu tahun lalu. Namun penuntut umum melakukan kasasi  dan para tersangka itu divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.

Diungkapkannya, bahwa berdasarkan putusan kasasi nomor 6786 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022, Ir. Gusman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).

Selanjutnya, putusan kasasi nomor 6768 K/Pid.Sus/2022, tanggal 12 Desember 2022, Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun dengan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).

Kemudian, putusan kasasi nomor 6766 K/Pid.Sus/2022, tanggal 12 Desember 2022, Nurnengsih, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Adapun ketiga terpidana tersebut lanjut dia, dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Sementara, untuk putusan kasasi nomor 6774 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022, yang merupakan rekanan kontraktor pengadaan kapal dr. Mujahidin Dean divonis 4 tahun dan pidana denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.137.241.567 (satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah).

Menurutnya, vonis kasasi Mahkamah Agung ini lebih ringan dari tuntutan JPU 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Sementara itu, terkait kedua terpidana lainnya hingga saat ini kata dia telah dilakukan pemanggilan oleh kejaksaan Negeri Tolitoli. Nantinya jika panggilan terus di abaikan sampai panggilan ketiga (3), maka Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Tolitoli akan lakukan penjemputan paksa.

Untuk terpidana nomor 6786 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 kata Kasi Intelejen Kejari Tolitoli itu bahwa surat panggilan dari Kejari Tolitoli untuk Ir. Gusman telah direspon.

“Yang bersangkutan saat ini sedang berada di kota Palu dan telah menyampaikan akan datang untuk memenuhi panggilan dari kejaksaan,” katanya. ***

(RM)