PosRakyat – Hari ini, Senin, 20 Februari 2023 Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli kembali mengeksekusi satu lagi terpidana korupsi pengadaan kapal nelayan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli tahun anggaran 2019 lalu.
Adapun terpidana yang berhasil di eksekusi tersebut yakni Ir Gusman yang diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli. Sebelumnya, tim kejaksaan juga sudah mengeksekusi tiga terpidana lainya.
Baca Juga: Besok, KPK Bawa Bupati Mamberamo Tengah ke Jakarta
“Mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Ir. Gusman pagi ini telah dieksekusi ke Lapas Klas IIB Tolitoli untuk menjalani 3 tahun hukuman pidana penjara, yang dijatuhkan melalui putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA),” terang Kejari Tolitoli Albertinus Napitupulu.
Mengenai keterlambatan ekseskusi terhadap Ir. Gusman, bahwa setelah Putusan Kasasi di terima Kejaksaan Negeri Tolitoli telah melayangkan surat panggilan kepada terpidana, akan tetapi yang bersangkutan (Terpidana Ir. Gusman) saat itu sedang berada diluar daerah.