PosRakyat – Kepala Kejaksaan Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng), Agus Salim di dampingi Wakil Kepala Kejaksaan Sulawesi Tengah (Wakajati Sulteng) Emilwan Ridwan memimpin permohonan penghentian perkara pidana berdasarkan restorative justice di kabupaten Tojo Una-Una.
Penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif itu melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna) di Wakai.
Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Kabupaten Sigi, Warga Waspadai Gempa Susulan
Baca Juga: Jaksa Tetapkan Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Tolitoli Tersangka Kasus Alkes
Kegiatan tersebut berlangsung secara zoom di ruang Vicon lantai 3 kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin, 7 Agustus 2023.
Ekspose dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani Jampidum Kejagung RI.