PosRakyat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu mengimbau kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Jajaran Pemerintah Daerah Kota Palu, agar menjaga Integritas dan Profesionalisme serta menjunjung tinggi netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Penegasan itu, disampaikan Plt Ketua Bawaslu Kota Palu, Fery kepada media ini.
Kata dia, berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, bahwa ASN sangat penting menjunjung tinggi netralitas dalam pelaksanaan Pemilu, dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan Partai Politik, calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil kepala Daerah.
Baca Juga: Pedoman Penangan Perkara Penyandang Disabilitas Resmi Diluncurkan
Baca Juga: Meresahkan Masyarakat, Polisi Diminta Segera Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Tinigi
“Tidak berafiliasi dengan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” jelasnya belum lama ini.
Saat ini, lanjut Fery, tahapan Pemilu 2024, telah berjalan, sehingga pihaknya perlu memberikan imbauan agar ASN menjaga dan menjunjung tinggi netralitas.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” tegasnya.
Baca Juga: Talkshow Hari Persahabatan Dunia, Generasi Milenial Diajak Jadi Pelopor Demokrasi Riang Gembira
Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf n, terang Fery, Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut kampanye.