Tolitoli, Posrakyat.com- Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) XIII Merdeka, Kolonel (CHk) Shihabudin memberikan materi penyuluhan hukum Kepada Prajurit, PNS dan anggota Persit Candra Kirana Jajaran Kodim 1305 BT.
“Penyuluhan hukum sangat berguna sekali diketahui oleh seluruh jajaran Kodim 1305 BT agar bisa menimalisir tingkat pelanggaran,” tukas Kakumdam XIII Merdeka Kolonel (CHk) Shihabudin. Selasa (18/2).
Menurutnya, salah satu penekanan yang paling ditekankan oleh Pangdam XIII Merdeka yakni, tidak menginginkan adanya benturan fisik terhadap masyarakat dan Polisi. Pihaknya mencatat adapun 5 pelanggaran tertinggi selama kurun tahun 2019 dan awal 2020 diantaranya THTI Disersi sebanyak 41 kasus, asusila 12 kasus, Penganiayaan 11 kasus, serta penyalahgunaan wewenang 2 kasus.
“Saya menyampaikan kepada masing-masing anggota dan Ibu Persit agar menjauhi segala bentuk pelanggaran apapun yang akan merugikan diri pribadi maupun satuan,”tegasnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana Dukungan Hukum dan Bantuan Hukum Kodam XIII Merdeka, Letkol CHk Novi S Mewoh menjelaskan, terkait pelanggaran LGBT yang marak di media sosial agar setiap personil menjauhi segala bentuk perbuatan tersebut baik dikalangan anggota TNI, PNS maupun ibu-ibu persit.
Selain itu kata dia, tentang pelanggaran Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tentang penganiyaan dan penelantaran dalam keluarga agar apapun bentuk permasalahan yang menyangkut KDRT jangan sampai terjadi.






