Selanjutnya, sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut dengan melihat hasil maka pihak kapal menjadi resiko penularan Virus Covid -19 sehingga dinyatakan Kapal Terjankit. Oleh karena itu dilakukan tindakan desinfektan dan karantina selama 10 hari terhadap kapal.
Hingga berita ini di turunkan, pihak media belum mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait.***






