Donggala, Posrakyat.com – Polsek Sojol, Polres Donggala, Sulawesi Tengah melakukan operasi penindakan terhadap pabrik minuman keras (cap tikus) di Dusun V Ogololo, Desa Pangalasiang, Kecamatan Sojol.
Kegaiatan itu berlangsung Sabtu 27 Juli 2019 lalu sekitar pukul 09.30 Wita. Penindakan juga melibatkan perangkat desa, karena pabrik miras itu telah meresahkan warga setempat.
Pabrik miras milik Yopi Damapolii (25) itu kemudian dibongkar, dari dua lokasi pembuatan yang di bongkar petugas di temukan, 20 liter bahan air enau, drum penyulingan, jerigen penampung dan bambu pengasapan.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan pemilik atas nama Yopi masih dimintai keterangan di Polsek Sojol dan kegiatan berakhir sekitar pukul 14.00 Wita dalam keadaan aman.
Yopi Damapolii diketahui merupakan warga dari wilayah Provinsi Sulut yang sudah lama menetap di Desa Pangalasiang, pekerjaan membuat miras cap tikus merupakan pekerjaan sampingan.