Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kajari, proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi seperti yang tercantum dalam kontrak pekerjaan. Hal itu sebutnya, menimbulkan kerugian Negara hingga Rp1,4 miliar.
Diketahui, proyek pembangunan jalan yang menghubungkan desa Ngovi ke desa Bonemarawa, kecamatan Rio Pakava yang bersumber dari anggaran APBN tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp. 9.994. 404.000 yang dikerjakan oleh PT SSS dan CV RE sebagai konsultan pengawas.
Penulis : Zoel






