PosRakyat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) memeriksa Akuntan Publik Tanudireja Wibisana, Buntoro Rianto, selaku Akuntan yang memgaudit laporan PT Rimbunan Alam Sentosa, group PT Astra.
Buntoro diperiksa tim penyidik Kejati Sulteng selama 12 jam mulai dari pukul 10.00 wita sampai 21.00 wita di Palu, Jumat, 8 November 2024, lalu.
Dilansir dari deadline, PT RAS anak dari perusahaan PT. AALI tersebut diduga mengelola perkebunan di atas Hak Guna Usaha (HGU) PT PN XIV.
Hasil pehitungan sementara dimana PT. Rimbunan Alam Semesta (RAS) diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp, 79 miliar, itupun masih dari 1 komponen.
“Perhitungan sementara kerugian mencapai Rp, 79 miliar, ini masih dari 1 komponen,” kata Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto, SH, M.Hum melalui Kasi Penkum Laode Sofyan, SH, Selasa (27/8-2024).