Kejati Sulteng Usut Dugaan Korupsi dan TPPU di Industri Sawit, Mantan Direktur PT RAS Diperiksa

Redaksi
Ilustrasi
A-AA+A++

PosRakyat – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus mendalami kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor industri perkebunan kelapa sawit. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Direktur PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), Boan Sulu Simatupang, yang menjabat pada tahun 2014.

Boan Sulu Simatupang, mantan direktur dari PT RAS, grup PT Astra Agro Lestari (AALI) Tbk, diperiksa pada Senin (16/12/2024) dari pukul 19.30 Wita, di ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng.

“Mantan Direktur PT RAS tahun 2014, Boan Sulu Simatupang, sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, SH, MH, melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Presiden Prabowo Usulkan Lagu “Indonesia Raya” Diputar di TV Tiap Pagi, Disambut Positif Warganet

Baca Juga: Warga Sulteng Desak Pelantikan Segera Paslon BERANI untuk Realisasi Program Unggulan

Daftar Pihak yang Telah Diperiksa

Dalam penyelidikan ini, beberapa pejabat penting dari PT Astra Agro Lestari (AALI) Tbk telah dipanggil, di antaranya:

Daniel Paolo Gultom – Kepala Divisi Finance Holding PT AALI, yang hadir setelah sebelumnya mangkir.

Arief Catur Irawan – Direktur Operasional PT AALI.

Tingning Sukowignjo – Direktur Keuangan PT AALI, yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya.

Veronica Lusi Herdiyanti – Manajer Operasional PT AALI.

Buntoro Rianto, SE., Ak., CPA – Akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT RAS, diperiksa selama 12 jam pada 8 November 2024.

Oka Arimbawa – Manajer PT SJA, juga menjabat di PT ANA dan PT RAS.

Doni Yoga Pradana – Direktur PT SJA.

Selain itu, penyidik juga memanggil dua mantan direktur dari PTPN XIV, yakni Ryanto Wisnuardhy (periode 2019–2021) dan Suherdi (periode 2021–2022).