Kelangkaan Minyak Goreng Bagian dari Konflik Sumber Daya Alam

oleh -
oleh
Agussalim SH.

Oleh: Agussalim, SH

Praktisi Hukum/Koordinator SPHP


Tingginya konflik ekonomi sosial saat ini memuncak menjadi perhatian masyarakat atas darurat agraria bagi sektor tambang dan sawit.

Kesemuanya sektor ini memainkan peran aktif pihak asing masuk menjadi piranti oligarki demokrasi Indonesia.

Konflik perkebunan sawit misalnya, masih menempati jumlah tertinggi kasus secara Nasional, yakni sebanyak 161 kasus.

Jumlah area terdampak seluas 645.484 hektar, dan melibatkan korban masyarakat sejumlah 49.858 jiwa.

Menyambung bahwa kelangkaan minyak goreng (Migor) merupakan bagian tak terpisahkan dari konflik sumber daya alam di Indonesia.

Ini perlu dilakukan untuk merespons kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang berlangsung sejak akhir 2021 dan memuncak saat ini.

Hal ini berguna untuk melihat apakah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng terjadi akibat tidak ada efisiensi atau mekanisme tidak wajar dalam rantai produksi dan perdagangan minyak sawit mentah dan minyak goreng.

Kelapa sawit merupakan bahan baku minyak goreng di Indonesia. Dengan perkiraan luas perkebunan hingga 16,3 juta hektare. Komoditas ini masih dikuasai segelintir perusahaan besar.

Minyak goreng adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat.

Kelangkaan dan melambungnya harga telah menyengsarakan dan berdampak pada hak-hak masyarakat, diantaranya hak ekonomi, hak atas kesejahteraan, hak atas kesehatan dan hak atas rasa aman.