Kelangkaan Minyak Goreng Bagian dari Konflik Sumber Daya Alam

oleh -
oleh
Agussalim SH.

Konsumen menjadi pihak paling dirugikan dari naiknya harga minyak goreng.

Hingga hari ini, kisaran harga berada di Rp 24.000 – Rp 45.000 per liter.

Sebelum kelangkaan terjadi, harga minyak goreng berada dibanderol di bawah Rp 20.000 per liter.

Sejumlah organisasi non profit termasuk Konsorsium Pembaruan Agraria, SHI Sulteng, LBH Sulteng, dan Green Lawyer Indonesia menduga adanya “praktik penimbunan dan kartel yang melanggar HAM.”

Praktik kartel terjadi dikarenakan pasar tidak berpihak ke rakyat dan kegagalan korporasi dalam bingkai oligarki menjadikan tanggung jawab negara untuk menghormati HAM, termasuk tidak mempertimbangkan secara efektif masalah jender, kerentanan dan/atau marginalisasi masyarakat adat.

Negara memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi HAM dari segala bentuk tindakan bisnis yang berpotensi melakukan pelanggaran Konstitusi.

Disini pentingnya peran Komisi Pengawasan Persaingan Usaha segera mendalami dan bertindak adanya kemungkinan kartel yang terjadi dalam rantai produksi dan perdagangan CPO dan minyak goreng.

Kepolisian juga didesak untuk menindak tegas para pelaku penimbunan minyak goreng dan kasus kelangkaan minyak goreng yang ditemukan di lapangan.

Selain itu, pemerintah seharusnya mengontrol harga pasar dan menjamin ketersediaan.

Sementara itu korporasi bertanggung jawab dengan tidak berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran dengan menimbun dan menentukan harga melalui kartel.

“Pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang cepat dan memadai jika terdapat dugaan pelanggaran HAM terkait minyak goreng.”

Untuk itu perlindungan konsumen menjadi hal yang patut menjadi perhatian dan ini telah diatur undang-undang. ***