KEMERDEKAAN PERS

Redaksi
TURUT HADIR - Ketua PWI Sulteng, Mahmud Matangara (tengah) dan MuhammadIhsan (kiri) moderator Konvensi Media 2018 di Hotel Inna Muara, Padang, Sumatera Barat, Kamis (8/2/2018). 
A-AA+A++

Intervensi Pemerintah Berkurang, Independensinya Belum

 

Padang, POSRakyat.com – Kemerdekaan pers di Indonesia sudah lebih baik. Hal ini terlihat dari kurangnya kontrol dan intervensi pemerintah terhadap pers sehingga hal ini patut dipertahankan.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Ketua Serikat Perusahaan Pers Dahlan Iskan pada Konvensi Media 2018 di Hotel Inna Muara, Padang, Sumatera Barat, Kamis (8/2/2018).

Kegiatan menyambut Hari Pers Nasional (HPN) 2018 ini mengangkat tema “Iklim Bermedia Yang Sehat dan Seimbang untuk Mempertahankan Eksistensi Media Massa Nasional dalam Lanskap Komunikasi-Informasi Global”.

Konvensi Media 2018 di Hotel Inna Muara, Padang, Sumatera Barat, Kamis (8/2/2018) dihadiri
perwakilan PWI dan wartawan se-Indonesia.

Menteri Rudiantara mengatakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah satu-satunya aturan di Indonesia yang tidak memiliki peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Karena itu, ia pun berharap wartawan harus terus dapat meningkatkan kualitas profesinya dan tidak lagi berharap peran yang lebih dari pemerintah.

Kecuali itu, ia mengingatkan media massa untuk menghadapi praktek agregasi dari mereka-mereka yang kreatif di dunia maya yang mengutip informasi atau berita dari wartawan, tanpamengutip sumber secara utuh. Menurutnya, jurnalisme terlambat mengantisipasi hal ini, tidak sepertipelaku seni yang telah memiliki Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Yosep Andi Prasetyo mengatakan meskipun tak lagi mendapat kontrol Negara, pers saat ini justru mendapat intervensi dari pihak lain. Dewan Pers, kata Yosep Adi Prasetyo menerima adanya intervensi yang dilakukan pemilik media terhadap redaksi terkait pemberitaan, rendahnya kesejahteraan pekerja media, meningkatnya wartawan penerima amplop, serta afiliasi media dengan partai politik.

“Bila intervensi pemerintah mulai berkurang, tapi independensinya dari media belum,” katanya.

Diterangkan, sejatinya kemerdekaan pers terkait dengan dua hal utama. Satu, kemerdekaan pers yang dipahami bahwa Negara tidak memberlakukan aturan yang mengikat pers, dan pers bebas dari praktik dan kepentingan tertentu. Kedua, yang berhubungan dengan performance, yakni bagaimana pers tersebut adil dan menyampaikan keberimbangan dalam pemberitaan.

Sementara itu, dalam upaya mengawal Pilkada tahun 2018, pada Kamis kemarin dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers. Kerjasama tersebut terkait dengan keputusan bersama tentang pengawasan dan pemantauan pemberitaan dan penyiaran.

Diketahui, pada 14 Februari 2018, KPU akan mengumumkan pasangan kandidat kepala daerah di 171 daerah di Indonesia. Selanjutnya pada 15 Februari-23 Juni adalah masa kampanye pasangan calon. Dari sini, ada harapan agar media tidak sampai terkait dengan kepentingan calon kepala daerah atau elit politik yang bertarung. ***