Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Untuk Kelas I dan II Dimulai Hari Ini

oleh -
oleh
Logo BPJS Kesehatan

Untuk peserta kelas III kategori PBPU dan pekerja juga mengalami kenaikan menjadi 42.000 per bulan. Namun, pemerintah mengalokasikan dana sebesar 3,1 triliun ke BPJS Kesehatan untuk 132,6 juta orang. Peserta kelas III tersebut mendapatkan tanggungan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Melalui alokasi anggaran tersebut, setiap orang mendapatkan potongan 16.500 per bulan yang berarti iuran yang dibayarkan tetap sebesar 25.000 per bulan. Tercatat, ada 21,6 juta jiwa yang masuk kategori ini.

Dinilai bahwa angka kenaikan iuran ini termasuk lebih rendah daripada yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Dalam Perpres tersebut, kelas I naik menjadi 160.000, kelas II menjadi Rp 110.000, dan kelas III sebanyak Rp 42.000.

 

Editor : RE