Ia juga menjelaskan ada semacam penawaran dari pihak PT. CPM pengelolaan tambang rakyat melalui koperasi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu harusnya hadir. Pasalnya, ada koperasi tapi tidak ada penambangnya.
“Saya minta Gubernur turun tangan karena ini berada di rana provinsi dan Dinas ESDM setelah RDP kemarin akan bentuk Pansus,” katanya.
Pansus itu, tujuannya lanjut Agussalim mengajak PT CPM untuk tata kelola penambangan. PT CPM diminta agar merangkul penambang kecil, bekerja sama atau bermitra dengan masyarakat para penambang.
Undang – undang mengatur tata kelola tersebut melalui koperasi yang dibentuk. Di mana PT. CPM sudah membentuk koperasi sebagai wujud tata kelola tambang untuk masyarakat penambang. Tata kelola tambang melibatkan Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemkot Palu sebagai pemilik wilayah.
“Karena di situ ada Tahura. Itu bukti yang punya wilayah Kota Palu. Ada dinasnya. Itu Undang – undang,” jelas Agussalim.
Prinsipnya tambah advokat rakyat ini, penciutan lahan tambang di Poboya mengatur tata kelola supaya ada keadilan bagi masyarakat penambang kecil untuk ikut menambang di Poboya.***
BOB






