Koalisi Longki’S Jaring Ulang Cawagub Sulteng

oleh -
oleh
Ilustrasi

Rapat juga menegaskan kriteria khusus lainnya dalam pencalonan ini selain kriteria yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang dan peraturan lainnya. Kriteria khusus itu adalah kandidat Wagub merupakan sosok yang mampu bekerjasama dan bersinergi dengan Gubernur dalam menyelesaikan tugas, fungsi dan kewenangan di sisa masa jabatan yang akan berakhir pada Juni 2021 mendatang.

Jalan Panjang
Proses pengusulan calon Wagub Sulteng pengganti almarhum Sudarto, sudah bergulir sejak Desember 2016 silam. Kala itu, rapat pembahasan proses dan tahapan penjaringan di tingkat koalisi parpol pengusung Longki’S, digelar masih dalam suasana duka dan kehilangan figur Sudarto. Rapat perdana berlangsung 25 Desember 2016 menghasilkan sejumlah rekomendasi dan keputusan penting terkait mekanisme penjaringan dan pengusulan calon Wagub, yang disusul dengan kerja-kerja teknis dan administrasi.

Rapat kedua berlangsung pada 1 Januari 2017 menghasilkan keputusan tentang tahapan dan jadwal penjaringan calon yang ditetapkan dalam Dokumen Pedoman Mekanisme Tahapan Penjaringan Calon Wagub Sulteng. Kemudian rapat tanggal 22 dan 29 Januari 2017, serta rapat penting tanggal 14 Februari 2017.

“Seingat saya, setiap rapat penting yang dihadiri unsur pimpinan parpol koalisi itu, menghasilkan keputusan-keputusan penting berkaitan dengan progres penjaringan dan pengusulan calon,” kata Andi Mansyur Pasande, Ketua DPW PBB Sulteng.

Dua Calon Pertama
Hidayat Lamakarate dan Zainal Daud, menjadi “paket perdana” yang menjadi calon wagub hasil penjaringan dan keputusan Koalisi parpol pengusung Longki’S. Dalam rapat yang digelar 14 Februari 2017, dua nama ini akhirnya ditetapkan sebagai calon Wagub yang akan diajukan ke DPRD Sulteng. Sementara, PAN abstain dalam pemungutan suara penentuan dua nama calon wagub tersebut.

Penetapan nama Hidayat Lamakarate dan Zainal Daud ini diambil setelah rapat ke-5 untuk menentukan calon Wagub pengganti almarhum Sudarto. Hidayat Lamakarate kala itu masih menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Sementara Zainal Daud adalah Ketua DPW PKB Sulteng. Pengusulan dua nama ini ke DPRD Sulteng batal karena PAN tetap mengajukan calon lainnya, yakni Oscar Paudi (Ketua DPW PAN Sulteng). Akhirnya, koalisi parpol mengakomodir PAN dan mengusulkan tiga nama, yakni Hidayat Lamakarate, Zainal Daud, dan Oscar Paudi. Tiga nama itu ditolak DPRD Sulteng, karena tidak sesuai aturan. Yakni pencalonan Wagub harus dua nama saja. Rangkaian proses yang alot dan perjalanan hingga ke tahapan ini pun tak membuahkan hasil. Proses pengusulan calon wagub harus diulang dengan menjaring calon baru.

Figur Birokrat Jadi Pilihan
Belajar dari pengalaman alotnya penjaringan bakal calon yang berakhir pada kegagalan pencalonan karena penolakan DPRD Sulteng di tahapan sebelumnya, koalisi parpol pengusung mengatur strategi baru. Dua nama yang dijaring sebagai calon Wagub hanya berasal dari kalangan birokrat. Ide ini lahir dari usulan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng.

Rapat perdana proses penjaringan baru calon Wagub pun digelar pada 17 Desember 2017. Rapat kali ini tak lagi membahas perihal teknis pedoman dan mekanisme penjaringan. Namun langsung pada pembahasan pembatasan kriteria calon. “Gubernur sebagai user menginginkan calon pengganti Wagub dari kalangan birokrasi atau mantan pejabat birokrasi. Diharapkan keinginan user tersebut dapat dipertimbangkan dengan baik oleh seluruh partai pengusung,” kata Alimudin Paada, politisi Partai Gerindra.

Tiga parpol pengusung, yakni Partai Gerindra, PKB dan PBB sepakat mencalonkan H.M. Faisal Mang dan Anshayari. Keduanya adalah birokrat senior di jajaran Pemprov Sulteng. Sedangkan DPW PAN Sulteng mengajukan calon sendiri yang juga dari kalangan birokrat, yakni Ir. Syaifullah Djafar. Akhirnya, empat parpol pengusung sepakat untuk mengusulkan dua nama saja, yakni Faisal Mang dan Syaifullah Djafar. Belakangan Syaifullah Djafar memilih mengundurkan diri saat dua nama calon tersebut akan diajukan ke DPRD Sulteng. Pengunduran diri itu menggugurkan proses pencalonan tahap kedua.

Fase Ketiga Pencalonan
Babak ketiga proses penjaringan dan pencalonan Wagub pengganti, dimulai sejak awal tahun 2018. Tepatnya pada tanggal 4 Maret 2018, koalisi parpol pengusung kembali menggelar rapat penting terkait pencalonan Wagub Sulteng. Tetap dengan pilihan calon dari kalangan birokrasi, Partai Gerindra mengajukan dua nama calon kepada koalisi parpol pengusung, yakni H.M Faisal Mang dan Novan Saleh.

Di fase ini, DPW PAN Sulteng melalui surat resminya mengajukan dua nama calon, yakni Sigit Purnomo Said (Wawalikota Palu/kader PAN) dan Anwar Hafid (Ketua DPW Demokrat Sulteng). Sementara DPW PBB Sulteng mengajukan nama Amjad Lawasa sebagai bakal calon Wagub-nya. DPW PKB Sulteng yang berhalangan hadir dalam rapat itu, tidak mengajukan nama calon. Alotnya pembahasan terkait kandidat yang diajukan masing-masing parpol, membuat proses ini tidak menghasilkan kata sepakat.

Sebagai langkah tengah, koalisi parpol pengusung akhirnya bersepakat untuk membentuk Tim Advance penjaringan calon yang beranggotakan masing-masing utusan resmi parpol pengusung. Tim ini diketuai oleh Alimudin Paada dari Partai Gerindra dengan Sekretaris tim dijabat oleh Wawan Setiawan dari PBB. Tim Advance bertugas melakukan tahapan teknis pencaringan bakal calon untuk direkomendasikan kepada Koalisi Parpol Pengusung.

 

Sumber; JS

Penulis; Moechtar M