Dengan adanya sosialisasi hukum tersebut, dia berharap dapat tercipta Polisi atupun ASN Polri yang berpenampilan dan berpola hidup sederhana, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Anggota tidak perlu takut-takut bila memang mempunyai barang yang dikategorikan mewah, selama itu jelas dalam arti sumber kepemilikannya,” ujar Wirdo.

Sumber: Saibumi.com






