Bandar Lampung, Posrakayat.com – Polisi merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat agar terpelihara keamanan dalam negeri.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, melalui penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Wirdo Nefisco, S.I.K.M.Si, saat Sosialisasikan Perkap 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh pegawai negeri pada kepolisian Republik Indonesia, di Aula Patria Tama polresta setempat bar-baru ini.
Mantan Kapolres Tojo Uan Una, Sulawesi Tengah ini, mengatakan, pegawai negeri pada Polri dapat memiliki barang yang tergolong mewah sesuai dengan penghasilan yang sah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa gaji, atau usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hibah, warisan dan/atau perolehan lain yang sah.
Barang yang tergolong mewah dalam peraturan ini berupa alat transportasi pribadi melebihi harga Rp 450 juta atau tanah dan bangunan pribadi melebihi harga Rp 1 miliar.
“Pegawai Negeri pada Polri tidak boleh menggunakan alat transportasi yang tergolong mewah pada saat dinas, Pegawai Negeri pada Polri yang memiliki barang yang tergolong mewah wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam,” kata Wirdo.