Korban Gempa dan Likuifaksi Balaroa Ancam Bangun Camp Pengungsian di Depan Kantor Wali Kota Palu

oleh -
oleh
Ketua Forum Korban Gempa Bumi dan Likuifaksi Kelurahan Balaroa, Abdurrahman M Kasim, SH (kanan), saat memimpin rapat akbar di Aula Museum Palu, Sabtu (6/7/2019). [Ist]

Keempat, segera realisasikan dana santunan duka dan dana stimulan yang belum seluruhnya di terima oleh ahli waris dan para korban.

Kelima, perjelas status lahan/ lokasi tanah warga yang terdampak gempa bumi dan likuifaksi Balaroa.

Keenam, transparansi dana bantuan melalui Pemerintah Provinsi Sulteng dan Kota Palu baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Serta point ketujuh, aparat keamanan diminta untuk segera membersihkan dan mengamankan lokasi lahan warga yang terdampak likuifaksi dari aksi-aksi penjarahan, sebab dilokasi itu, masih banyak jasad yang belum sempat di evakuasi.

Menurut advokat kondang ini, jika Surtut ini, tidak segera direalisasikan serta diberikan kepastian, maka warga korban Kelurahan Balaroa, mengambil sikap melalui aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Senin 15 Juli 2019 dengan langsung membangun camp-camp pengusian di depan Kantor Walikota Palu, sebagai bentuk protes dan kekecewaan. Warga korban juga tidak akan membayar pajak dalam bentuk apapun. Kemudian warga korban juga akan kembali membangun pemukiman dilokasi yang terdampak likuifaksi atau masuk zona merah, serta yang terakhir warga korban bertekad dan komitmen tidak akan menggunakan hak pilih baik dalam Pemilihan Gubernur maupun Pemilihan Walikota pada Tahun 2020 mendatang. ” Bagi kami , tidak ada guna memilih pemimpin jika tidak memiliki seance of crisis atau kepekaan terhadap wargannya,” pungkas Rahman Kasim.

Warga korban gempa dan likuifaksi kelurahan Balaroa, Palu saat hadiri Rapat Akbar Menuntut Hak dan Keadailan, di Aula Museum Sulteng, Sabtu ( 6/7/2019). [Foto : Istimewa ].
Penulis : Agus Manggona