KPU Sulteng Sebut Gugatan Pemohon Ahmad Ali Tidak Jelas dan Lemah

oleh -
oleh
Sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Sulteng di Mahlamah Konstitusi RI di Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Ist

PosRakyat – Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) di Mahlamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Kamis (23/1-2025), pihak termohon atau dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng menyebut tuduhan yang disampaikan pemohon atau pasangan Calon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri yang beranonim BERAMAL tidak jelas.

Kuasa Hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin, menyampaikan bahwa pihak Ahmad Ali salah besar dalam merancang petitumnya. Dalam petitumnya pada poin enam, disebutkan mantan Waketum Nasdem ini meminta MK untuk menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada.

Baca Juga: Tanah Longsor Putuskan Ruas Jalan Togulu-Tentena: BPJN Sulteng Segera Bangun Jembatan Darurat

Baca Juga: Kades Labuanlobo Diduga Selewengkan Dana BLT, Tandatangan Warga Dipalsukan

“Padahal sejatinya, menetapkan sebagai pemenangan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tegas Ali Nurdin, kepada wartawan.

Ia mengatakan, petitum nomor 7 poin a dan b menyebutkan, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menginginkan ada pemungutan suara ulang di 6 Kabupaten/Kota tetapi tidak sama sekali menyebut detil lokasi di mana PSU harus diulang.