PosRakyat – Kepala Desa (Kades) Labuanlobo, Basir, tengah menghadapi penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tolitoli atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga penerima manfaat mengeluhkan adanya pemotongan dana oleh Kades.
Menurut sumber media, beberapa penerima BLT hanya menerima bantuan sebanyak dua kali dalam setahun dari total empat kali yang seharusnya. Bahkan, ada warga yang sama sekali tidak menerima bantuan, meskipun nama mereka tercantum dalam daftar penerima. Lebih mengejutkan lagi, tandatangan para penerima diduga dipalsukan.
Baca Juga: Ketua PWI Sulteng Lantik Pengurus PWI Poso: Pers Harus Jadi Jembatan Informasi yang Mencerdaskan
“Penerima BLT atas nama Abd. Karim hanya menerima dua kali selama setahun dan dia tidak pernah tanda tangan. Namun dalam bukti penerimaan, tercatat dia menerima empat kali, dan tandatangannya dipalsukan oleh Kasi Kesra selaku penanggung jawab kegiatan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hal serupa juga dialami oleh Ramlia, warga yang tercatat sebagai penerima BLT tahun 2024. Ia mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut, meskipun namanya ada dalam daftar penerima. “Bahkan tandatangan saya dipalsukan, dan ada buktinya,” ungkapnya..