PosRakyat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli secara resmi menetapkan empat pasangan calon (Paslon) yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tolitoli pada 27 November mendatang. Keputusan ini diambil melalui rapat pleno tertutup yang dilaksanakan di kantor KPU Tolitoli pada Minggu (22/9).
Ketua KPU Tolitoli, Junaidi, yang didampingi oleh Komisioner Divisi Teknis, Rian Virvian Hidayat, serta anggota KPU lainnya, menyampaikan kepada sejumlah wartawan bahwa proses penetapan pasangan calon dilakukan setelah melalui tahap verifikasi dan penelitian administrasi yang panjang. Hasilnya, keempat bakal calon dinyatakan memenuhi syarat untuk bertarung di Pilkada Tolitoli.
Baca Juga: KPU Sulteng Tetapkan Tiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada 2024
Baca Juga: Jelang Pilkada, KPU Tolitoli Akan Terima Ribuan KPPS
“Setelah melalui rapat pleno tertutup dengan semua komisioner dan perwakilan dari empat kandidat, KPU menetapkan empat pasangan calon yang akan bersaing di Pilkada 27 November mendatang,” ujar Junaidi.
Keempat pasangan calon yang telah ditetapkan tersebut adalah:
- Hi. Amran Hi. Yahya dan Moh. Besar Bantilan dengan slogan “AMANAH BESAR Lanjutkan”.
- Moh. Faisal Lahadja dan Nurdin Najamuddin dengan slogan “FAIZIN”.
- Gunardi dan Hamzah dengan singkatan “GAZ”.
- Muhtar Deluma dan Rahman Hi. Budding dengan singkatan “Murah Hati”.
Rian Virvian Hidayat, anggota KPU Divisi Teknis, menjelaskan bahwa sebelum penetapan, KPU telah melalui beberapa tahapan, termasuk penelitian berkas pencalonan hingga verifikasi syarat administrasi.
“Dari berkas pendaftaran, mulai dari syarat pencalonan hingga syarat calon, semuanya telah diteliti dan diverifikasi, dan semuanya dinyatakan memenuhi syarat. Kami juga telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan, dan hingga tahap penetapan, tidak ada laporan atau tanggapan resmi yang masuk ke KPU Tolitoli,” jelas Rian.
Setelah penetapan, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon, yang dijadwalkan akan berlangsung di kantor KPU Tolitoli pada Senin malam (23/9). KPU telah menetapkan aturan ketat terkait jumlah orang yang diperbolehkan hadir dalam acara tersebut.
“Kami membatasi jumlah orang yang hadir. Setiap pasangan calon hanya boleh membawa sekitar 50 orang, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak keamanan, dalam hal ini Polres Tolitoli,” tambahnya.
(RM)









