Rian menjelaskan, jika hal tersebut tak dilakukan oleh Caleg terpilih DPRD tahun 2024 maka bisa berdampak pada proses pelantikan nanti karena dianggap tak patuh pada aturan yang berlaku.
“Pernah terjadi di daerah lain sekitar lima tahun lalu, ada dua Caleg yang belum di lantik lantaran tak membuat LHKPN sehingga hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi Caleg DPRD terpilih betapa pentingnya membuat LHKPN,” katanya.
Meskipun begitu lanjut dia, secara teknis bagaimana soal cara melakukan penginputan data dan penyusunan dan LHKPN itu bukan domain rana KPU, sekali lagi dalam hal ini KPU hanya mengingatkan pentingnya mendaftarkan LHKPN ke KPK.
“Bagi Caleg yang incumben terpilih, tentunya sudah mengetahui aturan yang berlaku, tetapi bagi Caleg yang baru terpilih tahun ini tentu ini perlu mendapat perhatian serius dan wajib hukumnya membuat LHKPN,” jelasnya.
Sementara, bagi Caleg terpilih yang telah menyusun dan mendaftarkan LHKPN ke KPK namun belum menerima surat tanda terima, tidak perlu ragu atau cemas apakah LHKPN nya telah terdaftar atau belum,sebab hal tersebut biasa terjadi gangguan eror pada sistem jaringan.
“Diharapkan kepada Caleg terpilih yang telah menyetorkan LHKPN nya namun belum dapat balasan surat tanda terima, diharapkan bersabar sebab biasanya terjadi eror pada sistem jaringan, tapi yang jelas pada saat melakukan penyetoran LHKPN Caleg terpilih harus tahu persis kapan waktunya melakukan penyetoran dan jika perlu di screenshot hasil pelaporannya, karena hal itu sebagai bukti bahwa telah membuat pelaporan LHKPN,” pungkasnya.
Sampai saat ini tambahnya, Caleg Terpilih yang melaporkan LHKPN sampai saat baru sekita 18 orang dari 30 Caleg terpilih.***
(RM)






