PosRakyat – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng meminta pihak penyidik Tipikor Polres Tojo Una-una (Touna) harus profesional dalam penanganan kasus korupsi Covid-19 yang hingga kini masih terus bergulir.
Salam mengatakan pihaknya sebagai lembaga anti korupsi sangat mendukung pihak penegak hukum dalam memberantas kasus korupsi di Sulteng namun penindakan hukum yang berkeadilan, transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Porwanas 2024 Tetap Dilaksanakan di Sumbar
Baca Juga: OMG Sulteng Dukung Ganjar Pranowo Jadi Presiden
“Artinya peradilan yang harus dilakukan dengan cepat dan sederhana, biaya ringan serta bebas dan jujur tidak memihak,” ujar Salam melalui sambungan telepon pada media ini, Senin, 12 Juni 2023.
“Jika pelaku koruptor terbukti silahkan diberikan efek kera sesuai hukum, karena korupsi musuh kita bersama dan harus diberantas, tetapi harus ada bukti terang benderang,” sambung Salam.
Kasus covid-19 di Touna jika kami amati ini sudah kurang lebih 2 tahun lamanya dan tela viral diberitakan.
“Berkas perkara P19 sudah empat kali, dan belum P21,” ini ada Apa? ” tanya Salam.
Menurutnya, jika berkas perkara kasus ini bolak balik dari kepolisian ke pada jaksa penuntut umum (JPU) berarti kesannya perkara tersebut tidak memenuhi unsur.
Baca Juga: Polres Touna Bakal Gelar Perkara Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan yang Libatkan Oknum Polisi
Baca Juga: Atlit dan Official Tolitoli Akhirnya Terima Bonus Porprov IX Sulteng
“Tidak ada bolak balik perkara, seharusnya penyidik sadar dan harus introspeksi diri bahwa bukti tersebut diduga lemah,” kata Salam.
Jika dilakukan sekali lagi penolakan maka seharusnya polisi sudah harus memilih jalan profesional untuk menghentikan penyidikan tersebut.
Lanjut dia, jika terjadi perbaikan berkas perkara ke lima kalinya dan nantinya diserahkan dan di terima, maka polisi tidak harus merubah pasal dan Harus konsisten di pasal pertama.
“Kasus ini kami akan kawal bila perlu kami akan mendesak dan pertanyakan di Polda Sulteng,” pungkasnya.***
(JF)









