PosRakyat – Kasus dugaan pencurian barang elektronik yang terjadi di jalan Moh. Hatta kecamatan Ratulindo, kabupaten Tojo una-una (Touna) telah mendapatkan atensi dari pihak Polda Sulteng.
Hal tersebut disampaikan pengacara Moh. Nafi Ruslan S Pantau, SH pada media ini Selasa 13 Juni 2023. Menurut Nafi kasus dugaan pencurian yang menimpa kliennya itu dilaporkan pada 15 Agustus 2022 di Polres Touna, namun laporan tersebut dinilai tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: KRAK Sulteng Minta Penyidik Polisi Profesional Tangani Kasus Korupsi Covid19 di Touna
Baca Juga: Porwanas 2024 Tetap Dilaksanakan di Sumbar
“Sudah 1 tahun lamanya peristiwa ini kami laporkan di Polres Touna namun hanya dilakukan proses mediasi kepada kedua bela pihak dan ini dinilai tidak menemui titik terang, sehingga kami lanjutkan ke pihak Polda sulteng,” beber Nafi.
Lanjut dia, pada tanggal 02 November 2022 penyidik mengeluarkan SP2HP yang mana menyatakan bahwa perkara tersebut dihentikan karna tidak memenuhi unsur pidana. Olehnya itu pihaknya membuat laporan keberatan kepada Polda Sulteng pada tanggal 01 Desember 2022 dan hari ini laporan tersebut mendapatkan atensi dari Polda Sulteng.
Baca Juga: OMG Sulteng Dukung Ganjar Pranowo Jadi Presiden
Baca Juga: Polres Touna Bakal Gelar Perkara Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan yang Libatkan Oknum Polisi
“Kami selaku pengacara mendapatkan pemberitahuan dari Polda Sulteng laporan kami mendapatkan respon dengan baik, dan saat ini akan ditingkatkan dan dalam pengawasan Polda Sulteng,” ujarnya.