PosRakyat – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso yang telah dilaporkan Kualisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dipertanyakan.
Pasalnya, sejak dilaporkannya kasus tersebut di Kejakasaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) pada 18 Oktober 2024 lalu, hingga saat ini belum mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut dari kasus tersebut.
Baca Juga: Diduga Dinonaktifkan Tanpa Mekanisme, Sekum KONI Sulteng Akan Tempuh Jalur Hukum
Baca Juga: BLT BBM Rp600 Ribu Cair Lagi, Simak Syarat dan Jadwalnya!
Hal ini ditegaskan langsung oleh Harsono Bareki, SH, selaku Koordinator Kualisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, dimana pihaknya merasa heran kepada pihak kejaksaan sendiri yang terkesan lamban dan saling lempar tanggungjawab atas laporan yang telah dilayangkannya itu.
“Sampai sekarang saya belum dapatkan informasi mengenai laporan kami di Kejati Sulteng terkait beberapa kasus termasuk salah satunya kasus dugaan korupsi pengadaan TIK di Poso itu. Kejati dan Kejari ini terkesan saling lempar tanggungjawab,” tegas Harsono kepada Posrkayat.com di Palu, 21 Januari 2025.
Harsono juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menemui Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sulteng untuk memastikan laporan tersebut agar segera ditindak lanjuti.
“Saya didampingi Kasi Penkum Laode, pak Abd Sofyan, sudah ketemu Asisten Intelijen Kejati Sulteng, pak Ardi, menurutnya laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Poso untuk ditindak lanjuti,” kata Harsono dihadapan sejumlah wartawan.
Namun lanjut dia, saat laporan itu dikonfirmasi ke Kasi Intel Kejari Poso, Reza, dikatakannya berkas penyelidikan kasus dugaan korupsi TIK itu telah dikembalikan ke pihak Kejati Sulteng.
“Mendengarkan jawaban pihak Kejari Poso seperti itu, maka saya kembali menanyakan ke Kasi Penkum dan Asintel, namun menurutnya laporan tersebut belum ada di Kejati,” ungkap Harsono.
Sebagai penggiat Anti Korupsi, Harsono merasa heran karena pihak Kejati Sulteng maupun Kejari Poso seolah saling melempar tanggungjawab atas laporan dugaan korupsi yang disampaikannya.