Sebelumnya, Nilam yang memenangi DPR RI Dapil Sulteng di Pileg 2024 sebesar 178 ribuan, menyebut kegagalan itu berpangkal pada perencana dana gen pembangunan. Dengan melakukan yang tidak seharusnya. Yakni merencanakan kegagalan dan menggagalkan perencanaan. ‘’Ini apa yang saya sebut dengan planning to fail and failing to plan,’’ tulis sebuah media online.
Bahkan Nilam dengan terang benderang proses perencanaan pembangunan di Pemprov terjadi banyak missing link. Antara RPJPD, RPJMD, Rentra OPD, RK OPD, dan missing link RKPD dengan KUA, dengan PPAS menjadi pemandangan tahunan.
‘’Proses penyusunan APBD Sulteng dari tahun ke tahun bersama DPRD. Tidak pernah dengan lembaga lain. Karena ada hak DPRD disana yaitu menyusun anggaran belanja dan pendapatan daerah setiap tahun. Bila ada missing link apakah hal itu tidak mengganggu kinerja DPRD pula. Dan setiap tahun diawasi. Yang memberikan data pada ibu ketua terhormat mungkin kurang tepat,’’ tulis Andono Wibisono, tenaga ahli bidang komunikasi publik gubernur.
Masih kata data, laju pertumbuhan ekonomi (LPE) Sulteng sedikit melambat yakni 15,17 persen pada tahun 2022 menjadi 11,91 persen pada tahun 2023. Namun demikian capaian LPE Sulteng tahun 2023 ini lebih tinggi dari rata-rata capaian LPE nasional yang hanya sebesar 5,05 persen, dan Sulteng merupakan pertumbuhan ekonomi tertinggi kedua secara nasional setelah Provinsi Maluku Utara.
Berikut pula capaian (kata data) yang disampaikan ke masyarakat semenjak Gubernur Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur Ma’mun Amir memimpin selama tiga tahun sebagaimana meluruskan keterangan Ketua DPRD Nilam Sari Lawira. Sesuai data, bahwa angka kemiskinan ekstrem berhasil diturunkan dari 3,02 persen pada tahun 2022 menjadi 1,44 persen (2023).
Penurunan tingkat pengangguran terbuka trennya dari 3,75 persen (2022) menjadi 2,95 persen (2023). Dengan pencapaian ini, Sulteng masuk dalam lima besar daerah di Indonesia dengan tingkat pengangguran terbuka terendah.
‘’Sekali lagi ini kata data. Olehnya pemberian informasi yang benar dan tepat diharapkan sesuai dengan undang – undang keterbukaan informasi publik,’’ sebut Cak Ando, sapaan praktisi media itu.***






